• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Warga Sibolga Ditangkap Polisi, Satu Orang Diringkus dari Tarutung

Editor: Suganda
Senin, 19 Agustus 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 19 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapteng, POL | Polsek Pandan menangkap dua laki-laki dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan. Keduanya warga Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial HSS (18) warga jalan Mojopahit dan WW (26) jalan Mahoni.

Paur Subbag Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis menjelaskan tersangka HSS ditangkap, Minggu dini hari (17/8/2019) di jalan Jati Kota Sibolga.

“Sedangkan tersangka WW ditangkap pada hari yang sama dari Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Iptu Rensa.

Menurut Iptu Rensa, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/90/VIII/2019/SU/RES TT/SEK PDN, Tgl 16 Agustus 2019. “Dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 365 Subs 363 KUHP,” jelas Rensa.

Dari tersangka HSS, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan No Pol BB 5089 NM yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, 1 buah tas tangan wanita, 1 buah dompet warna merah, 1 buah kartu keluarga sejahtera atas nama Sukmanur Ahlaini Harefa dan 1 buah kartu Indonesia sehat atas nama Adityawan.

Sementara dari tersangka WW, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit hanpdhone Mito, 1 buah KTP atas nama Sukmanur Ahlaini Harefa, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat BB 6941 NM, 1 cincin belah rotan imitasi, 1 unit sepeda motor Suzuki FU Plat BK 5868 YAJ, hasil penjualan emas milik korban, dan 1 lembar kwitansi pembelian sepeda motor pada 17 Agustus 2019.

“Kepada polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” tutup Rensa.(ST)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polsek Pandan
Berita sebelumnya

Jelang Pilkada 2020, Lima Kandidat Merapat ke Golkar Simalungun

Berita selanjutnya

Mayat Pria Bertato Love Mengambang di Sungai Deli

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd