• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Sidang Pilkada Labuhanbatu di MK: Hendri Daulay-Ellya Rosa Siregar Tuding Maya Hasmita-Jamri Curang

Editor: Suganda
Selasa, 14 Januari 2025
Kanal: Politik

Editor:Suganda

Selasa, 14 Januari 2025
Hendri Daulay-Ellya Rosa Siregar

Hendri Daulay-Ellya Rosa Siregar

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Permohonan Pendahuluan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah tahun 2024. Di Kabupaten Labuhanbatu pemohon tuding termohon curang dengan money politik (politik uang).

Hal itu disampaikan Akhyar Idris Sagala kuasa hukum pemohon yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 03 Hendri Daulay-Ellya Rosa Siregar pada sidang perkara nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (13/1/2025), di Jakarta.

Bahkan, Akhyar menyebut aduan money politik ini dilampirkan bersamaan dengan bukti video yang mereka miliki.

“Ada bukti videonya yang mulia, uang 200 ribu yang menerima lebih dari 10 orang,” kata Akhyar dalam sidang yang disiarkan langsung pada Panel II YouTube MK.

Ada beberapa poin permohonan yang disampaikan Akhyar Idris Sagala meski selisih suara antara pemohon dengan termohon, yaitu Paslon nomor urut 02 Maya Hasmita-Jamri sebesar 24.494 suara, melebihi ambang batas syarat formil yang tertuang pada Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, yaitu 0,5 sampai 2 persen.

Ia bermohon agar hakim mengesampingkan hal itu dengan alasan permohonan di antaranya adanya pemilih yang memilih lebih dari 1 TPS, adanya pemilih dari luar daerah yang tidak berhak memilih, adanya kotak dan surat suara yang tidak bersegel dan adanya keterlibatan KPU, aparat pemerintah juga Polres Labuhanbatu dalam kemenangan Paslon 02 serta money politik.

Dari sejumlah daerah, dokumen permohonan dari Kabupaten Labuhanbatu, yakni Paslon 03 menarik perhatian Hakim MK yaitu Prof Dr Saldi Isra karena dinilai paling tebal.

“Kalau kita baca 1 halaman, 3 hari ini belum tentu selesai, tapi jatahnya tetap 15 menit. Ini yang paling tebal yang kita miliki ini,” kata Saldi Isra. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Samosir Berupaya Atasi Hama Ikan Red Devil di Danau Toba

Berita selanjutnya

Pilgubsu: Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya

TERBARU

Hapus Stigma “Anak Tiri”, Rico Waas: Pemko Medan Tahun ini Fokus Pembangunan untuk Medan Utara

Selasa, 17 Maret 2026

Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026
Acara penyambutan Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan. (ist)

Prof Dr Sumper Mulia Harahap Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan yang Baru

Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd