Jakarta, POL | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Permohonan Pendahuluan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah tahun 2024. Di Kabupaten Labuhanbatu pemohon tuding termohon curang dengan money politik (politik uang).
Hal itu disampaikan Akhyar Idris Sagala kuasa hukum pemohon yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 03 Hendri Daulay-Ellya Rosa Siregar pada sidang perkara nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (13/1/2025), di Jakarta.
Bahkan, Akhyar menyebut aduan money politik ini dilampirkan bersamaan dengan bukti video yang mereka miliki.
“Ada bukti videonya yang mulia, uang 200 ribu yang menerima lebih dari 10 orang,” kata Akhyar dalam sidang yang disiarkan langsung pada Panel II YouTube MK.
Ada beberapa poin permohonan yang disampaikan Akhyar Idris Sagala meski selisih suara antara pemohon dengan termohon, yaitu Paslon nomor urut 02 Maya Hasmita-Jamri sebesar 24.494 suara, melebihi ambang batas syarat formil yang tertuang pada Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, yaitu 0,5 sampai 2 persen.
Ia bermohon agar hakim mengesampingkan hal itu dengan alasan permohonan di antaranya adanya pemilih yang memilih lebih dari 1 TPS, adanya pemilih dari luar daerah yang tidak berhak memilih, adanya kotak dan surat suara yang tidak bersegel dan adanya keterlibatan KPU, aparat pemerintah juga Polres Labuhanbatu dalam kemenangan Paslon 02 serta money politik.
Dari sejumlah daerah, dokumen permohonan dari Kabupaten Labuhanbatu, yakni Paslon 03 menarik perhatian Hakim MK yaitu Prof Dr Saldi Isra karena dinilai paling tebal.
“Kalau kita baca 1 halaman, 3 hari ini belum tentu selesai, tapi jatahnya tetap 15 menit. Ini yang paling tebal yang kita miliki ini,” kata Saldi Isra. (BS)







