• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo: 2 Saksi Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Koptu HB

Editor: Suganda
Rabu, 8 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 8 Januari 2025
Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara Pembununah wartawan Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe. 

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara Pembununah wartawan Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Karo, POL | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara tegas kembali meminta kepada Pomdam I/BB untuk segera menetapkan status Koptu HB, karena secara terang benderang (cetho welo-welo) adanya keterlibatan oknum TNI tersebut dalam dugaan pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya).

“LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindak lanjuti oleh Pomdam I/BB,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (6/1/2024).

Irvan menegaskan demikian dikarenakan hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Eva sebagai saksi dalam persidangan, sehingga Pomdam harus segera memproses Koptu HB.

*Adapun tindak pidana yang terjadi terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yakni diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak,” tandas Irvan.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya) pada Senin (6/1/2024).

Dalam persidangan yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) terdakwa memasuki agenda pembuktian (pemeriksaan saksi) yang dihadirkan JPU.

JPU menghadirkan 2 orang saksi dari keluarga korban, yaitu Eva Pasaribu yang merupakan anak kandung Rico dan juga merupakan ibu dari Loin Situngkir yang juga menjadi korban.

Serta adik kandung Rico Marson Pasaribu, keduanya memberikan keterangan saksi di atas sumpah dan secara tegas menyampaikan kesaksian mengenai pengetahuannya atas kejadian tersebut.

Keduanya juga menegaskan dalam persidangan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB atas meninggalnya Rico dan tiga keluarganya.

Keterang para saksi tersebut sesuai dengan sidang sebelumnya pada agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa. Dimana saat itu secara tegas terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan pernyataan kepada pensihat hukum yang sangat mengejutkan publik, khususnya masyarakat Tanah Karo jika dalam persidangan tersebut terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kemudian menegaskan kembali jika ada keterlibatan Bukit. Bukit yang dimaksud kuat dugaanya adalah oknum TNI Koptu HB.

Sebelumnya Rico secara vulgar memberitakan terkait Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi. Adapun pemberitaan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara terus menerus.

Kedua saksi juga memberikan keterangan mengenai bagaimana bentuk rumah korban dan bagaimana kebiasaan korban sehari-harinya Rico. Bahkan saksi Eva Meliani Br Pasaribu meyakini bahwa terdakwa hanya merupakan ‘by order/pesanan’, bukan pelaku utama.

Eva juga menyebutkan secara tegas dan berulang ulang jika adanya dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Seraya memohon kepada majelis hakim meminta keadilan atas kematian empat orang keluarganya yang dilakukan secara kejam.

Tidak hanya itu, di persidangan Eva menggambarkan sketsa rumahnya dan juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa sudah tahu betul dimana rumah keluarganya dan memang disitulah satu-satunya tempat keluarganya tinggal dan rumah keluarganya tersebut tidak pernah gelap, lampu selalu hidup kecuali lampu tengah rumah.

Di akhir keterangannya kembali Eva memohon kepada majelis hakim agar menggali secara objektif dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang mengakibatkan empat keluarganya meninggal dunia.

Eva juga menyampaikan ketiga terdakwa diduga merupakan anggota dari oknum TNI tersebut dan merupakan kawan dekat dari almarhum ayahnya dan Eva mengetahui bahwa terdakwa merupakan tangan kanan oknum tersebut pada dugaan bisnis judinya.

Sebelumnya Eva juga diminta menunjukan postingan ayahnya yang memberitakan tentang judi yang diduga milik oknum Koptu HB selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya rumah keluarganya dibakar.

Setelah memberikan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan, dan selanjutnya akan disidangkan kembali pada 13 Januari 2025 dengan agenda saksi dari JPU di Ruang Sidang PN Kabanjahe. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Medan-Siantar

Berita selanjutnya

Muhammadiyah Mulai Puasa 1 Maret 2025

TERBARU

Rico Waas Sampaikan LKPJ 2025, IPM dan Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Kemiskinan dan Pengangguran Menurun

Senin, 9 Maret 2026

Diinisiasi DPRD, Rico Waas Dukung Ranperda Perubahan Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

Senin, 9 Maret 2026

Bukber Akbar Gerindra Sumut, Santuni Anak Yatim Piatu dan Bagikan Ribuan Takjil

Senin, 9 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd