• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 8 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DJP Terbitkan Juknis Pembuatan Faktur Pajak Pelaksanaan PMK 131/2024

Editor: Editor
Selasa, 7 Januari 2025
Kanal: Ekonomi

Editor:Editor

Selasa, 7 Januari 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pembuatan faktur pajak pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam siaran persnya, Senin (6/1/2025) mengatakan penerbitan juknis ini disampaikan berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah.

Sebab terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang
seharusnya adalah sebesar 11%.

Sehingga untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

Dia menjelaskan dengan pengaturan, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Selanjutnya, untuk faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Kemudian jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut:

a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar
1% kepada penjual.

b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025
dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id (isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DJPFaktur PajakJuknisPMK 131/2024
Berita sebelumnya

Heboh! Penyedia Jetski Dipukuli-Diancam Bunuh di Tengah Danau Toba

Berita selanjutnya

DPRD Medan Minta Usut dan Tindak Tegas Reklame Ilegal

TERBARU

Didukung 58 Pengurus, Muhammad Edison Ginting Tegaskan Independensi Wartawan Pemko Medan

Jumat, 8 Mei 2026

Terima Move Radio, Rico Waas Dorong Siaran Kreatif

Kamis, 7 Mei 2026

Rico Waas Berharap DPP AdNI Berikan Pemahaman dan Edukasi Literasi Hukum bagi Warga Medan

Kamis, 7 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd