• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 18 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! Eks Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Selasa, 31 Desember 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 31 Desember 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Maridin Marpaung, dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Maridin Marpaung, karena terbukti korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun ajaran 2019-2021,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/12).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa Maridin terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 277.607.000 atau Rp277,60 juta lebih, sebagaimana dakwaan subsider.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Maridin untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Hakim juga memberikan pidana tambahan, yakni menghukum terdakwa Maridin untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp200 juta lebih.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas As’ad.

Namun, lanjut dia, apabila terdakwa Maridin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Tagor Simangunsong selaku mantan Bendahara BOS SMK Pembaharuan Porsea dan Dotor Marpaung selaku mantan Operator Dapodik masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar masing-masing uang pengganti sebesar Rp41 juta subsider 6 bulan penjara.

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi khususnya pada program pendidikan terutama dana BOS.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Cabjari Toba Samosir di Porsea untuk menyatakan sikap, apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis ini.

JPU Desy Afriani Napitupulu sebelumnya menuntut terdakwa Maridin dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar UP uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider dua tahun sembilan bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Tagor dan Dotor dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti yang nominalnya berbeda.

“Menuntut terdakwa Tagor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36.500.000 subsider dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Dotor dituntut membayar uang penggati sebesar Rp41 juta subsider dua tahun enam bulan penjara,” ujar Desy Afriani Napitupulu. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut Dimutasi, Ini Daftarnya

Berita selanjutnya

Selebgram Ratu Entok Mulai Diadili Perkara Penistaan Agama

TERBARU

Pesta Bona Taon Pomparan Ni Tuan Sogar di Hotel Grand Antares Sukses dan Meriah

Rabu, 18 Februari 2026

Pantau Hilal di OIF UMSU, Rico Waas Ajak Warga Medan Saling Menghormati Perbedaan Awal Puasa

Selasa, 17 Februari 2026

Perayaan Imlek 2577, Rico Waas Didampingi Istri Kunjungi Rumah Tokoh Thionghoa Sumut

Selasa, 17 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd