• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 20 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dirut PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Ditahan

Editor: Suganda
Rabu, 11 Desember 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 11 Desember 2024
Kejari Labuhanbatu menahan Dirut PUDAM Labuhanbatu.

Kejari Labuhanbatu menahan Dirut PUDAM Labuhanbatu.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Labuhanbatu, Paruhum Nali Siregar setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana restribusi 2023-2024, Rp1,4 miliar.

“Pada hari ini Senin, 09 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS selaku mantan Dirut PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu 2022-2024 dan tersangka KY selaku Kasubbag Keuangan,” kata Kasi Intel Memed Rahmad Sugama, Selasa.

Memed menjelaskan, penahanan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah sesuai pasal 184 KUHAP yang ditemukan pada pemeriksaan dan juga pada proses penyidikan dalam pengelolaan retribusi dari tahun 2023 hingga 2024.

Kejari Labuhanbatu menahan Dirut PUDAM Kabupaten Labuhanbatu (rompi merah) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana restribusi 2023-2024, Rp1,4 miliar. (ANTARA/Kurnia Hamdani)

Tersangka Paruhum Siregar ditetapkan tersangka berdasarkan surat (Pidsus-18) nomor: B03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor: Print-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Sedangkan, KY berdasarkan surat (Pidsus-18) nomor: B04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor: Print-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Sementara, untuk tahap awal, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat sejak 9 Desember 2024 hingga 20 hari ke depan.

“Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan bahwa perbuatan kedua tersangka yakni PNS dan KY telah menimbulkan kerugian Negara pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000,” jelas Memed. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

240 Sengketa Hasil Pilkada 2024 Didaftarkan ke MK

Berita selanjutnya

Pria Tikam 3 Bocah Tewaskan 2 Orang di Deli Serdang Terancam 15 Tahun Bui

TERBARU

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

Rabu, 20 Mei 2026

Sambut Gamki Rise Up Vol.2, Wali Kota Medan : Jangan Sekadar Lomba Biasa, Harus Berdampak Kepada Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026

Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Medan, Rico Waas Dukung Kompetisi “Padel Untuk Semua”

Rabu, 20 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd