• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kisaran Tawarkan Wanita Muda

Editor: Suganda
Sabtu, 16 November 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 16 November 2024
Tersangka DSP saat di Polres Asahan.

Tersangka DSP saat di Polres Asahan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Prostitusi online melalui aplikasi menawarkan jasa seks wanita muda dibongkar Polisi di Kisaran Kabupaten Asahan.

Polisi menangkap seorang wanita yang menjadi mucikari berinisial DSP. Dia ditangkap karena terbukti menawarkan anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi chatingan dan kencan online.

“Pengungkapan kasus ini setelah kita dapatkan laporan dari masyarakat. Jadi kami melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DSP yang menawarkan atau mengeksploitasi anak di bawah umur untuk seks komersial,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Afdhal melanjutkan korban berinisial AR berusia 14 tahun ini dibawa oleh tersangka DSP ke sebuah hotel kelas melati di kota Kisaran. Saat itu, Polisi menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah uang, ponsel dan sepeda motor milik tersangka.

“Barang bukti kita amankan ada sejumlah uang diduga hasil dari aktivitas prostitusi online, ponsel dan sepeda motor tersangka,” ujarnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir ini menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi kencan, menawarkan korbannya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.

“Kami menelusuri selain korban AR ini ada dua korban lainnya yang sempat dieksploitasi oleh tersangka dengan modus yang sama,” ucap Kapolres.

Kini, tersangka ini dijerat Pasal 88 jo pasal 76 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni Buka Rapat Konsolidasi Wilayah MES se-Sumatera

Berita selanjutnya

Pengusaha Galian C Jautir Simbolon Dituntut 2,5 Tahun Penjara – Denda Rp 1 Miliar

TERBARU

USU Terima 2.614 Calon Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026

3.096 Pelajar Diterima di UNIMED Melalui Jalur SNBP

Selasa, 31 Maret 2026

Ketua Pansus Aset DPRDSU Abdul Rahim Siregar ST., MT: Seluruh Aset Pemprovsu akan Segera Disertifikatkan

Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd