• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Kurir Sabu Divonis Seumur Hidup

Editor: Suganda
Jumat, 15 November 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 15 November 2024
Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (tengah) ketika membacakan putusan.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (tengah) ketika membacakan putusan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir sabu-sabu 11 kilogram (kg) yang dikendalikan seorang narapidana (napi) dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumut.

“Menjatuhkan hukuman kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (25), dan Dennis Sitorus (32), masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Kamis (14/11).

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” tegas Frans Effendi.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Diketahui vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Januari 2024, saat seorang pria bernama Adlin mengenalkan Sayed Abdillah (berkas terpisah) merupakan napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat kepada terdakwa Yosua.

“Sayed yang berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp, merekrut Yosua untuk menjadi kurir sabu-sabu dengan imbalan Rp5 juta per kilogram,” ujar dia.

Pada 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan terdakwa Yosua untuk mengambil 11 kg sabu-sabu dari Sibolga dan membawanya ke Medan.

“Terdakwa Yosua mengajak terdakwa Dennis Sitorus untuk membantu menjalankan tugas tersebut. Sesampainya di Medan, mereka mulai mendistribusikan narkoba tersebut sesuai perintah Sayed,” jelasnya.

Lebih lanjut, JPU mengatakan pada 1 Februari 2024, terdakwa Yosua diminta untuk membagikan 500 gram sabu-sabu di sekitar Yuki Simpang Raya Medan, dan terus mengantarkan sabu-sabu ke beberapa lokasi lainnya di Medan.

Namun pada 6 Februari 2024, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 2 kg sabu-sabu. Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua kurir ini bekerja untuk Sayed Abdillah dan petugas BNNP Sumut kemudian menangkap Sayed.

“Kepada petugas BNNP Sumut, Sayed mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Faris yang masih dalam pengejaran,” ujar JPU Bastian Sihombing. (antara)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Keturunan Raja Sibagotnipohan Deklarasikan Dukung Paslon Effendi-Murphy

Berita selanjutnya

Kantor DPRD Sibolga Disegel!

TERBARU

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd