• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 10 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! Hukuman Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Dikorting Jadi 4 Tahun

Editor: Suganda
Jumat, 8 November 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 8 November 2024
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan. 

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir vonis Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga di kasus korupsi menjadi 4 tahun penjara. Semula Erik Adtrada divonis 6 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal tersebut dilihat pada, Kamis (7/11/2024) di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan. Putusan tersebut keluar pada 5 November 2024, dengan nomor putusan 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN.

Adapun Hakim PT Medan yang membatalkan vonis Bupati Labuhanbatu nonaktif tersebut ialah, sebagai hakim ketua H. Panusunan Harahap dan hakim anggota satu Longser Sormin, lalu Hakim anggota dua Bryusra.

“Mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan nomor 32/pid sus-tpk/2024/pn???tanggal 25 september 2024 ???yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Namun, pada uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya dihukum hakim PN Medan kepadanya sebesar Rp 368.200.000,00 diperberat oleh hakim PT Medan menjadi Rp 2.426.500.000.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp 2.426.500.000,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucapnya.

Untuk hukuman pidana pencabutan hak politik Erik Adtrada tetap serupa dengan putusan PN Medan yang menghukum Erik dicabut hak politiknya selama 3 tahun. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Geger! Gadis Sidimpuan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Medan Deli

Berita selanjutnya

Tragis! 3 Pekerja di Hotel Pelawai Karo Tewas Tersengat Listrik

TERBARU

Kerjasama dengan Sat Narkoba, Pemkab Labuhanbatu Menggelar Sosialisasi P4GN

Jumat, 8 Mei 2026

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

Jumat, 8 Mei 2026

Rico Waas Dukung Milo Activ Indonesia Race 2026, Jadikan Medan Sebagai Kota Sport Tourism Internasional

Jumat, 8 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd