• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 9 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pesta Narkoba di Labusel, 3 Orang Ditangkap Termasuk Emak-emak

Editor: Suganda
Selasa, 5 November 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 5 November 2024
Ketiga pelaku saat diamankan di kantor polisi.

Ketiga pelaku saat diamankan di kantor polisi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labusel, POL | Polisi menggerebek rumah milik seorang emak-emak bernama Eliana (36) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), karena kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Ada tiga orang yang ditangkap pihak kepolisian dari lokasi tersebut.

Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza mengatakan rumah yang berada di Gang Konan Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba itu digerebek Minggu (3/11/2024) dini hari. Adapun ketiga pelaku yang ditangkap saat penggerebekan itu adalah Eliana serta dua pria bernama Aris Mewanto (31) dan Ahmad Randi Pane (24).

“Ketiga tersangka kita amankan dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba diiringi musik,” kata Arfin, Senin (4/11).

Arfin menyebut penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat soal rumah pelaku Eliana yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba dengan iringan musik yang keras. Usai mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian menyelidiki informasi tersebut hingga akhirnya menggerebeknya.

Saat penggerebekan itu, kata Arfin, ketiga pelaku tengah asyik mengonsumsi narkoba sambil diiringi musik.

“Dalam penggeledahan yang didampingi Kadus Cikampak Tengah, ditemukan sembilan plastik sabu seberat 7 gram, satu butir ekstasi hijau, satu timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 20 juta,” sebutnya.

Saat diinterogasi, pelaku Eliana mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Kota Pinang, inisial.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki informasi tersebut. Arfin menyebut ketiga pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kita sudah lakukan pengembangan (terhadap I), namun belum tertangkap dan sekarang sedangkan dalam pengejaran,” pungkasnya. (detik)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Dari Tahun 2001-2024, Dinas SDABMBK Kota Medan Perbaiki Infrastruktur Jalan Sepanjang 339,37 Km

Berita selanjutnya

Tok! Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun tanpa UP

TERBARU

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

Jumat, 8 Mei 2026

Didukung 58 Pengurus, Muhammad Edison Ginting Tegaskan Independensi Wartawan Pemko Medan

Jumat, 8 Mei 2026

Genjot Daya Saing Generasi Muda, Rico Waas Ingin Lulusan Pelatihan Langsung Terhubung ke Dunia Kerja

Kamis, 7 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd