• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Eksekusi Eks Sekda Labuhanbatu

Editor: Suganda
Rabu, 30 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 30 Oktober 2024
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeksekusi mantan Sekda Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian.

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeksekusi mantan Sekda Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi uang persediaan sekretariat daerah anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, di Rantauprapat, Selasa sore dalam keterangannya menyampaikan, Yusuf di eksekusi setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung nomor 5893 K/Pud.Sus/2024.

Terpidana terbukti secara sah melakukan korupsi bersama Elida Rahmayanti, selaku bendahara, dengan total kerugian negara mencapai Rp. 1.347.304.255.

Yusuf dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Yusuf Siagian ditangkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus di sebuah warung kopi di Kampung Baru, Rantau Utara,” jelas Dr. Carel.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menambahkan, dalam eksekusi itu, Yusuf cukup kooperatif selama proses penjemputan dan bersedia dibawa ke tim Jaksa untuk diproses lebih lanjut.

Dari Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Yusuf diperiksa dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukuman.

“Sebelumnya, pada Pebruari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Yusuf Siagian 5 tahun penjara, namun pada 1 Maret 2024, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menyatakan bebas dari tuntutan kasus korupsi uang persediaan sekretariat daerah 2017 Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Kota Medan Gelar Bimtek Coaching dan Mentoring

Berita selanjutnya

Tok! PT Medan Perkuat Hukuman 10 Tahun Bui Mantan Kadiskes Sumut

TERBARU

Hapus Stigma “Anak Tiri”, Rico Waas: Pemko Medan Tahun ini Fokus Pembangunan untuk Medan Utara

Selasa, 17 Maret 2026

Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026
Acara penyambutan Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan. (ist)

Prof Dr Sumper Mulia Harahap Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan yang Baru

Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd