• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Medan Tahan Tersangka Perpajakan Rugikan Negara Rp 55,23 Miliar

Editor: Suganda
Selasa, 22 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 22 Oktober 2024
Tersangka Sufianto alias Huang setelah menjalani tahap dua dan ditahan Kejaksaan Negeri Medan. 

Tersangka Sufianto alias Huang setelah menjalani tahap dua dan ditahan Kejaksaan Negeri Medan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menahan Sufianto alias Huang (56), tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp55,23 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak), pada Kamis (17/10),” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin (21/10).

Setelah tahap II, lanjut dia, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober sampai dengan 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” jelasnya.

Ia menegaskan alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

Lebih lanjut, Dapot mengatakan JPU (jaksa penuntut umum) akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya segera menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar dia.

Pihaknya menjelaskan, tersangka melalui CV Dharma Abadi diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Atas hal itu, kata Dapot, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Luhut Pandjaitan Masuk Pemerintahan Prabowo, Ini Jabatannya

Berita selanjutnya

Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Terima PC IMM Hukum UMSU

TERBARU

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Rabu, 1 April 2026

Rico Waas Optimis Medan Mampu Bertransformasi Menjadi Simbol Kemajuan Nasional

Selasa, 31 Maret 2026

USU Terima 2.614 Calon Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd