Toba, POL | Pelanggaran Aparatur Sipil Negara(ASN) sering terjadi di setiap Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada). Salah satunya dugaan banyaknya pelanggaran “Terkait Netralitas ASN” di Toba akhirnya dilaporkan, untuk ditindak sesuai Hukum dan UU yang berlaku.
Bawaslu Toba sebagai pengawas, Rabu (17/10/2024) akan memeriksa Pelapor Sahala Arfan Saragi, SH dan Dua Saksi Pelapor di ruangan Gakumdu Bawaslu Toba Jalan DI Panjaitan nomor 1B, Balige, Sumut. Terkait Temuan Alat Peraga Baliho, Stiker, Spanduk dan Running Text di beberapa kantor dinas Pemerintah Kabupaten Toba.
“Apabila laporan ini, tidak memberi efek jera kepada Pejabat ASN, maka tim hukum 03 menyerukan agar masyarakat lakukan Aksi Protes Bawaslu Toba dan Kantor Bupati Toba. Karena pilkada yang tidak sehat akan menghasilkan pemimpin yang cacat secara hukum, maka kita mengimbau Bawaslu Toba agar berani menegakkan hukum dan memeriksa,” ucap Sahala.
Hal yang sama juga diimbau kepada Pjs Bupati Toba, untuk menertibkan anggotanya. “Saya menduga gerakan pejabat Kabupaten Toba yang ikut menggalang di internal pemerintah toba sudah tersusun dan terorganisir,” tegas Sahala.
Kita sudah serahkan bukti beberapa temuan itu adanya Bukti Dokumentasi Stiker, Baliho, Spanduk dan Runing Text diberbagai dinas pemerintah seperti yang kami laporkan sebelumnya.
“Sekali lagi saya tekankan, mari kita jaga dan cegah agar tidak terlibat lagi pejabat atau ASN di Pemkab Toba, dalam dukung-mendukung calon bupati toba, khususnya pilkada toba 27 november 2024 mendatang,” tutup Sahala.
Tampak Dua saksi yang diajukan dari Tim Kuasa Hukum Effendi-Murphy, M. Memori Sembiring didampingi Rantu Pasaribu mengatakan, Saat tadi pemeriksaan Bahwasannya semua Alat peraga yang bertuliskan Pature Torus Pature benar ada di kantor Camat Porsea, Camat Balige, Kantor Perpustakaan, Kantor Kominfo, benar Terpasang di tanggal 10 dan 11 oktober 2024. “Jadi sayapun menilai, apakah Tujuan alat peraga itu untuk ajakan dipihak ASN? tentu Bawaslu Toba harus tegaslah,” ucap Memori.
Dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, SE pukul 11.30 wib mengatakan, untuk laporan sudah kami terima dan teregister ditanggal 16 oktober 2024 dengan nomor: 04/PL/PB/Kab./02.27/X2024. Kami dari Tim Gakumdu Bawaslu Toba hari ini Kamis (17/10) mengundang pelapor (Sahala Arfan Saragi) dan mendengar kesaksiannya, juga dua saksi lainnya dari pihak pelapor. Dua saksinya adalah M.Memori Sembiring dan Rantu Pasaribu.
Untuk hari pertama, Kamis 17 oktober 2024, selain pelapor kami sudah surati terlapor dan hari ini juga mendengar kesaksian para terlapor. Mereka yang terlapor di antarannya Kadis Kominfo Toba Sesmon Butar-butar, Henry Sitompul, Camat Porsea Eduard Sidabutar, Camat Balige Partogi Tambunan, TH. Sihombing.
“Selanjutnya nanti usai mendengar semua keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi selama 7 hari kedepan kita akan tentukan pelanggaran apa nantinya,” tutup Sahat. (Red)







