• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Kembali Tahan Tersangka Korupsi di Bandara Kualanamu

Editor: Suganda
Kamis, 10 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 10 Oktober 2024
Tersangka John Chandra alias JC ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024). 

Tersangka John Chandra alias JC ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024). 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

seputar – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Jhon Chandra alias JC yang ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut tahun anggaran 2019.

“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JC sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Rabu (9/10).

Pihaknya menyebutkan, alasan dilakukan penahanan terhadap JC, karena tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula pihak PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada tersangka JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama, namun dalam proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yakni adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, tahun anggaran 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.

“Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar,” ujar dia.

Lebih lanjut, Adre mengatakan sebelumnya Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Keempat tersangka yakni BI selaku Executive General Manager PT AP II, lalu YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu.

Kemudian, AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT. Inochi Konsultan.

“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Adre Wanda Ginting. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kenalan di Aplikasi, Wanita Sidimpuan Diperkosa-Dianiaya

Berita selanjutnya

Polsek Delitua Tembak Dua Pelaku Curanmor Sadis

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd