• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Lagi, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Korupsi Berjamaah Bandara Kualanamu

Editor: Suganda
Jumat, 4 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 4 Oktober 2024
Kejatisu tahan 4 mantan pejabat PT AP2 Bandara Kualanamu.

Kejatisu tahan 4 mantan pejabat PT AP2 Bandara Kualanamu.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Setelah sebelumnya menahan 4 tersangka dalam korupsi pengadaan trolli dan sistem alat informasi penumpang, kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion kereta api Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu,tahun 2019. Salah satu dari 4 tersangka 1 orang mantan Excekutif General Manager.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre W Ginting dalam keterangan persnya mengatakan, 4 tersangka yang ditahan yaitu, BI selaku Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero), YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA sebagai Manager of Insfrastructure PT AP II, RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.

Dari perbuatan para tersangka, kata Adre, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 20119.

“Dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen. Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelas Andre.

Akibat perbuatan korupsi itu para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjunggusta Medan,” sebutnya.

Dengan terungkapnya kasus korupsi berjamaah di Bandara Kualanamu membuat masyarakat terkejut dan dimungkinkan untuk Kejaksaan dapat mengusut proyek proyek lain. (Met)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pj Gubsu dan Pj Bupati Langkat Ziarah ke Makam Syekh Abdul Wahab Rokan: Bawa Bantuan untuk Masyarakat

Berita selanjutnya

Tunjukkan Kekompakan, Pj Gubernur Agus Fatoni dan Forkopimda Bahas Perkembangan Sumut di Warkop Multatuli

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd