• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Poldasu dan BI Bakar 21.632 Lembar Uang Palsu

Editor: Suganda
Rabu, 14 Agustus 2019
Kanal: Ekonomi, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 14 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polda Sumut bersama Bank Indonesia memusnahkan 21.632 uang palsu yang beredar pada periode 2013-2018. Puluhan ribu lembar uang palsu itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong yang sudah disiapkan di Mapolda Sumut, Rabu (14/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 1.632 Iembar uang palsu yang dibakar terdiri dari 8.974 Lembar uang Rp100 ribu, 11.850 lembar uang Rp50 ribu, 636 lembar Rp20.000, 88 lembar Rp10.000, 83 lembar 5.000 dan 1 lembar Rp 2000.

Wiwik Sisto Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut mengatakan hasil temuan uang palsu tersebut merupakan berasal dari setoran masyrakat ke perbankan yang yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia pada 2013-2018.

“Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan,” ujar Wiwik

Pemusnahan uang palsu kata Wiwik telah melewati penelitian keasiian atas uang rupiah di laboratorium Bank indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).

“Dan kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga teiah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, tanggal 1 Maret 2019,” ujar Wiwik.

Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan Polda Sumut dan jajaran akan terus memerangi peredaran uang palsu.

“Periode 2017-2019 Polda Sumut melakukan penanganan 27 kasus, dengan penyelesaian perkara sebesar 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan,” tutupnya.(MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polda SumutUang Palsu
Berita sebelumnya

Gubsu Beberkan Rencana Pembangunan Infrastruktur dan Fasum ke Menteri PPN

Berita selanjutnya

Danlanal Sibolga Polisikan Anggota DPRD

TERBARU

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Freddy VZ Pasaribu, S.H, M.H pada saat Ekspose Perkara di rumah Restorative Justice Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Sopo Adhyaksa Batak Na raja Porsea. (Ist)

Kacab Jari Toba Samosir Berhasil Fasilitasi Tersangka dengan Korban Melalui Restorative Justice

Selasa, 24 Februari 2026

Warga Buta Hukum, Asuransi Jasa Raharja Hilang

Selasa, 24 Februari 2026

Malam Penuh Berkah di Bulan Ramadhan, Rico Waas Perkuat Ukhuwah Lewat Tarawih Bersama Warga Medan Selayang

Selasa, 24 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd