• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

KPU Medan Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024

Editor: Editor
Senin, 23 September 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 23 September 2024
Komisioner KPU Medan menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon peserta pilkada Medan 2024 yang digelar di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, Minggu (22/9/2024). (IST)

Komisioner KPU Medan menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon peserta pilkada Medan 2024 yang digelar di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, Minggu (22/9/2024). (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pilkada Medan 2024.

Ketiga paslon itu yakni, pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang diusung partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB dan Perindo.

Lalu, pasangan Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB.

Serta, Hidayatullah dan A.Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS.

Penetapan itu dilakukan oleh KPU Medan melalui rapat pleno tertutup dipimpin Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah didampingi keempat Komisioner lainnya Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe, Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan No.37, Minggu (22/9/2024).

Tahapan selanjutnya, kata Mutia, adalah pengundian nomor urut yang bakal dilaksanakan Senin (23/9/2024) besok di Hotel Selecta pukul 19.00 WIB.

“Dalam pengundian nomor urut itu, sambungnya seluruh paslon harus hadir tidak boleh diwakilkan,” sebutnya lagi.

Setelah itu, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 adalah masa kampanye. “Kemudian masa tenang dari 24 hingga 26 November dan pemilihan 27 November 2024,” pungkasnya. (Lukman)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPU MedanPaslonPilkada 2024Tetapkan
Berita sebelumnya

KEDAN vs MAMA Resmi Bertarung di Pilkada Tapteng 2024

Berita selanjutnya

Di The Night Race Show, Bobby Nasution Unjuk Kebolehan Adu Kecepatan dengan Putra Ijeck

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd