• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dorong Ekosistem Perairan Lestari, PT AR Tebar Bibit Ikan di Lubuk Larangan Garoga

Editor: Editor
Sabtu, 21 September 2024
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 21 September 2024
PTAR melepas bibit ikan di Sungai Garoga, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.(IST)

PTAR melepas bibit ikan di Sungai Garoga, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.(IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapsel, POL | Guna menjaga ekosistim perairan agar terus lestari PT Agincourt Resources (PT AR) Pengelola Tambang Emas Martabe melepas 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Batang Toru, Jumat (20/9/2024), di mana PT AR telah menebar 33.200 bibit ikan pada 2024, naik 16% dari tahun sebelumnya

General Manager dan Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis mengatakan, sejak tahun 2022 Perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe.

Sebab, Perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan,” tutur Rahmat.

Kata dia, Lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Selama tiga tahun terakhir ini PT Agincourt Resources (PTAR) telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar, sebut saja nila, mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka.

Selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan di Batang Toru, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Rahmat.

Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.

Sementara Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar menegaskan, pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” katanya.

Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama Gustina mengatakan,penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan. “Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga meraup dana Rp25 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli 1 unit ambulans,” kata Gusti. (NP.02)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: bibit ikanDorongEkosistemGarogaLestarilubuk laranganPT AR
Berita sebelumnya

Pendidikan Adalah Kunci Membuka Pintu Keberhasilan Masa Depan

Berita selanjutnya

Atlet Legendaris Sumut Padamkan Api PON XXI Aceh-Sumut 2024

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd