• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Kurir 10 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi

Editor: Suganda
Sabtu, 31 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 31 Agustus 2024
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon saat memaparkan pengungkapan 10 Kg sabu dan 30 ekstasi. 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon saat memaparkan pengungkapan 10 Kg sabu dan 30 ekstasi. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebing Tinggi, POL | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10 Kg dan 30.000 pil ekstasi, Rabu (21/8/2024) dini hari.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon dalam press release, Jumat (30/8/24), menjelaskan dalam pengungkapan itu pihaknya membekuk dua orang pelaku berinisial E dan SG, yang merupakan penduduk Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Ledong Timur, Kabupaten Asahan dengan menggunakan satu unit sepeda motor Pcx tanpa plat kendaraan.

“Saat diperiksa, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun,” kata Andreas.

Menurutnya, dari hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia-Sumatera”, sambungnya.

Kedua pelaku akan dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Langkat Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan: Pj Bupati Dukung Percepatan Rehabilitasi Mangrove

Berita selanjutnya

3 Rumah Ludes Terbakar di Kelurahan Bantan Kota Siantar

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd