• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Masuk DPO, Mantan Direktur RSUD Batu Bara Ditangkap di Polonia

Editor: Suganda
Rabu, 14 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 14 Agustus 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dr Marlina Lubis MKT selaku mantan Direktur RSUD Batu Bara yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Penangkapan dilakukan sehubungan dengan perkara yang menjerat terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS pada RSUD Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut TA 2014-2015.

Kajati Sumut melalui Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, benar bahwa tim intelijen setelah melakukan penelusuran dan analisa terkait keberadaan DPO dimaksud sejak tanggal 10-12 Agustus 2024 dan diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan bekerja di sebuah klinik kesehatan pada Jalan Cinta Karya No 60 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Medan.

Akhirnya pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB dilakukan pengamanan terhadapnya, dimana pada saat pengamanan dilakukan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Sebagaimana diketahui bahwa terpidana Dr Marlina Lubis, MKt telah memperoleh putusan hakim berkekuatan hukum tetap (incrahct) sebagaimana dengan nomor putusan. 78/pidsus/TPK/PN/MDN dengan amar putusan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300.000.000.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan, bahwa setelah proses pengamanan terhadap terpidana, kemudian tim tabur melalui Kepala Seksi A Bidang Intelijen melakukan serah terima terpidana kepada jaksa eksekutor Kejari Batu Bara. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Terima Relawan Perpustakaan UMSU, Ilyas Sitorus Apresiasi Mahasiswa Bakti Sosial Literasi di Pedesaan

Berita selanjutnya

Agus Gumiwang jadi Plt Ketua Umum Golkar

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd