• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Padlan Manurung Belum Ditangkap, Kurir Sabu Dihukum Mati di PN Rantauprapat

Editor: Suganda
Jumat, 9 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 9 Agustus 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memvonis Ali Guntur dengan hukuman mati. Ali Guntur merupakan kurir narkotika jenis sabu dengan berat 14,9 kilogram.

Berdasarkan dakwaan di SIPP PN Rantauprapat yang dilihat, Kamis (8/8/2024), Ali Guntur ditawari oleh Padlan Manurung yang hingga saat ini belum ditangkap untuk membawa sabu pada 22 Februari 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Padlan menawarkan Rp 15 juta kepada Ali Guntur jika berhasil menyerahkan sabu itu ke seseorang yang dihubungkan oleh Padlan.

Pada malam harinya saat menghantar sabu ke lokasi yang sudah disepakati dengan orang yang dihubungkan Padlan Manurung, sebuah mobil mengejar Ali Guntur yang sedang membawa sabu 14 kilogram dengan sepeda motor di daerah Kabupaten Asahan. Setelah sempat kejar-kejaran, Ali Guntur kemudian terjatuh dan lari meninggalkan sabu 14 kilogram tersebut.

Setelah sempat melarikan diri ke beberapa tempat, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian mengamankan Ali Guntur pada 9 Maret 2024. Ali Guntur ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Indragiri, Riau.

Ali Guntur kemudian diadili di PN Rantauprapat dengan nomor perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Rap dengan hakim ketua Rachamnsyah. Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Susi Sihombing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

JPU menuntut Ali Guntur untuk dihukum pidana mati. Ali Guntur dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Guntur Alias Ali berupa ‘Pidana Mati’,” demikian bunyi tuntutan JPU.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Ali Guntur sesuai tuntutan jaksa. Ali Guntur divonis kemarin di PN Rantauprapat.

“Pidana mati,” demikian isi putusan dalam SIPP.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama saat dihubungi juga membenarkan vonis mati tersebut.

“Iya semalam divonis di PN Rantauprapat, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena melebihi 5 gram,” kat Memed Rahmad Sugama saat dihubungi. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Partai Demokrat Dukung Bobby Nasution-Surya di Pilgubsu

Berita selanjutnya

BMP Sumut Minta Kejatisu Periksa Kadis Perkim Taput, Ini Kasusnya

TERBARU

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd