• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy hadiri Paripurna Pengesahan Perda Bangunan Gedung dan RPJPD 2024-2045

Editor: Editor
Kamis, 8 Agustus 2024
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 8 Agustus 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Stabat, POL |Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kab. Langkat, Rabu (7/8/2024). Agenda rapat tersebut adalah pengesahan dan persetujuan Ranperda tentang Bangunan Gedung serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE, didampingi oleh Wakil Ketua II Ralin Sinulingga, SE, dan Wakil Ketua III Ir. Antoni Ginting. Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahun kelima, rapat kesembilan, masa persidangan ketiga, yang dibuka secara terbuka untuk umum dengan ketukan palu tiga kali.

Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Langkat pada 31 Agustus 2024, jadwal dan tertib acara rapat paripurna ini telah ditetapkan untuk membahas pengesahan Ranperda tentang Bangunan Gedung dan RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Azmaliah, S.Ag, dalam laporan Pansus, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pj Bupati Langkat atas penjelasan dan jawaban terhadap pandangan umum anggota DPRD tentang Ranperda RPJPD 2025-2045 yang disampaikan pada 11 dan 19 Juni 2024.

Proses pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 dimulai dengan surat nomor 100.3-715/Huk/2024 pada 25 Maret 2024 mengenai usulan perubahan atas PROPEMPERDA Kabupaten Langkat 2024. Dilanjutkan dengan surat nomor 000.7.2.1-1091/BPP/Litbang 2024 pada 30 Mei 2024 mengenai penyampaian rencana akhir Ranperda RPJPD, serta surat nomor 100.3.2-1145/HUK/2024 pada 6 Juni 2024 mengenai penyampaian draf Ranperda RPJPD 2025-2045 beserta penjelasannya.

Sekwan DPRD Langkat, Drs Basrah Pardomuan, menyampaikan berita acara keputusan DPRD Kabupaten Langkat yang menetapkan persetujuan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati Langkat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk melaksanakan Perda yang telah disahkan. “Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat hari ini merupakan agenda persetujuan bersama dua Ranperda, yaitu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan Ranperda Bangunan Gedung menjadi Perda. Kami berterima kasih atas kritik dan masukan dari anggota dewan, ini akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan program di masa depan,” ujarnya.

Faisal Hasrimy menegaskan bahwa penyusunan RPJPD 2025-2045 dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. “RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) setiap lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi,” jelasnya.

Pj Bupati Langkat berharap Perda yang ditetapkan nantinya akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan dengan berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Langkat. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pengesahan kedua Ranperda ini,” tutupnya. ***

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: paripurnaPerda BangunanPj.Bupati LangkaRPJPD 2025-2045
Berita sebelumnya

PB Wilayah Sumut Gelar Koordinasi Bersama Stakeholder Media Humas, Bentuk Sinergitas Sukseskan PON XXI  

Berita selanjutnya

Gelorakan Hari Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Bakti Sosial

TERBARU

Kapolsek Bangun Hadiri Rapat Harungguan di Kantor Camat Gunung Malela

Jumat, 6 Februari 2026
Ruas jalan dari Desa Dolok Nagodang menuju Desa Amborgang yang baru saja siap sudah ditumbuhi rumput. (IST)

Rendahnya Kualitas Proyek Menurunkan Citra Pemerintah di Mata Masyarakat

Jumat, 6 Februari 2026

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd