• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bupati Tapsel Dicecar 29 Pertanyaan

Editor: Suganda
Kamis, 8 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 8 Agustus 2024
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu.

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut soal dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Tapsel, hari ini. Saat pemeriksaan, Dolly dicecar 29 pertanyaan.
“Ada 29 pertanyaan terhadap yang bersangkutan dengan didampingi PH (penasihat hukum),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (7/8/2024).

Hadi menyebut Dolly telah hadir sejak pagi tadi. Pemeriksaan terhadap Dolly baru saja selesai.

“Sudah dari tadi pagi hadir dan baru selesai pemeriksaan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Dolly telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Sumut. Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (2/8) dan kedua pada Selasa (6/8).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut pemanggilan itu masih sebatas undangan klarifikasi. Pemanggilan itu, kata Sumaryono, terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Kasusnya tentang dugaan pemalsuan tanda tangan pendukung Bapaslon Bupati Dolly Pasaribu. Masih sebatas undangan klarifikasi interogasi keterangan,” kata Sumaryono, Minggu (4/8).

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi bersama sejumlah warga melapor ke Bawaslu Tapsel terkait dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori.

Irwansyah Nasution selalu kuasa hukum mengatakan berdasarkan kesaksian tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu sudah memberikan pernyataan membenarkan soal adanya pemalsuan. Ketiga terduga pelaku yang menjadi saksi kunci tersebut adalah HH, HF, dan IH yang merupakan PHL di Pemkab Tapsel.

“Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang di mana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7).

Berdasarkan keterangan dari tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau B1KWK perseorangan Dolly-Buchori. Pemalsuan tersebut dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui ada di rumah yang ada di Tanjung Morawa.

Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly-Buchori.

Terkait laporan ini, Bawaslu Tapsel memutuskan untuk menghentikannya. Mereka berdalih bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat formal.

“Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40 tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa) sehingga status laporan tidak diregister dan dihentikan,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan, Rabu (31/7).

Kemudian, terkait laporan nomor 39, Bawaslu Tapsel juga telah menghentikan laporan karena pelapor tidak dapat memenuhi perbaikan setelah diberikan waktu selama dua hari oleh Bawaslu. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Hadapi PON XXI, Persiapan 1.155 Atlit Sumut Sudah Matang

Berita selanjutnya

DPP PDIP Tugaskan Satika Simamora Maju Pilkada Taput

TERBARU

Wakil Wali Kota Bengkulu Puji Kelengkapan Layanan di MPP Medan

Kamis, 30 Oktober 2025

Bupati Syah Afandin Komitmen Terapkan Manajemen Talenta ASN di Langkat

Kamis, 30 Oktober 2025

Rico Waas: Kepemimpinan Inklusif dan Cinta Tanah Air Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 30 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd