• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

KPP Pratama Medan Petisah Lelang Aset Sitaan Wajib Pajak

Editor: Editor
Minggu, 28 Juli 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 28 Juli 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah akan menggelar lelang eksekusi pajak terhadap aset sitaan milik PT SPP. Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2024 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.

Penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara, Chrisva Parningotan Pakpahan, terhadap PT SPP. Wajib Pajak ini diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp990.868.680,00 sejak tanggal 19 Mei 2017.

Meskipun telah dilakukan berbagai tindakan persuasif serta kegiatan penagihan aktif, seperti pengiriman surat teguran, dan surat paksa, Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya hingga saat ini.

Aset yang akan dilelang berupa sebidang tanah seluas 186 meter persegi beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Cactus Raya, Komplek Taman Setiabudi Indah Blok K No 36a, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I telah melakukan valuasi terhadap aset tersebut dengan nilai Rp2.361.491.073,00.

Lelang dilaksanakan oleh KPP Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan melalui laman https://portal.lelang.go.id.

“Upaya lelang ini merupakan langkah yang diambil setelah prosedur penagihan aktif yang kami lakukan tidak mendapatkan tanggapan positif dari wajib pajak,” ujar Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I.

Selain untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang menjadi kewajiban PT SPP, lelang ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPP PratamaLelangPetisahSitaan Wajib Pajak
Berita sebelumnya

Kerja Tahun Kuta Medan 2024 Diwarnai Pemecahan Rekor MURI dan Menari Bersama

Berita selanjutnya

Bobby Apresiasi Digelarnya Pro 7 DWM, Bangkitkan Ekosistem Dunia Otomotif, Gerakkan Ekonomi

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd