• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Setor Pajak Rp 104 M, Mal Centre Point Medan Batal Dirobohkan

Editor: Suganda
Jumat, 26 Juli 2024
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Jumat, 26 Juli 2024
Mal Centre Point Medan batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola membayar kekurangan tunggakan pajak BPHTB sebesar Rp104 miliar.

Mal Centre Point Medan batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola membayar kekurangan tunggakan pajak BPHTB sebesar Rp104 miliar.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Mal Centre Point Medan batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan pada Kamis (25/7/2024).

“Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran pajak ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu yakni Jumat 26 Juli 2024,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan.

Sofyan menambahkan, dengan pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dengan begitu, Pemko Medan akan melakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.

“Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera,” jelasnya.

Sofyan menjelaskan jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK sebesar Rp211 miliar. Sebelumnya PT KAI sebagai pemilik tanah telah membayar tunggakan sebesar Rp 107 miliar.

Sedangkan untuk pelunasan tunggakan PBG (persetujuan bangunan gedung), pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Pasalnya, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

‘Hitungannya itu nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PBG kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Sofyan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya sempat memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai dengan Jumat (26/7/2024). Apabila Mal yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan mal.

Dengan dibayarnya sisa tunggakan itu, mal tersebut batal ditutup dan dapat beroperasional kembali. Dengan begitu, saat ini tinggal tunggakan PBG yang belum dibayarkan PT ACK. (CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

2 Rumah di Bangun Purba Deli Serdang Dilahap Api, Warga Berhamburan

Berita selanjutnya

Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2024

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd