• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Penguasaan Lahan PTPN, Samsul Tarigan Tak Ditahan Rugikan Negara Rp 41 M

Editor: Suganda
Selasa, 23 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 23 Juli 2024
Samsul Tarigan (tengah), DPO kasus penyerangan polisi usai ditangkap. 

Samsul Tarigan (tengah), DPO kasus penyerangan polisi usai ditangkap. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Binjai, POL | Samsul Tarigan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada kasus penguasaan lahan milik PTPN II. Meski berstatus terdakwa di kasus yang merugikan PTPN II Rp 41 miliar, Samsul Tarigan tak ditahan.

Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.

“Iya benar (terdakwa Samsul Tarigan), nggak ditahan itu,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wanda ketika dikonfirmasi detikcom, kemarin.

Menurut Adre, Samsul Tarigan yang juga Ketua Ormas di Sumut tidak bisa ditahan. Sayangnya dia tak menjelaskan alasan Samsul Tarigan tak ditahan.

“Memang perkara ini nggak bisa ditahan pada yang dipersangkakan itu nggak bisa ditahan,” ungkapnya.

“Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelawa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan,” demikian isi paragraf pertama dakwaan yang dilihat detikcom dari SIPP PN Binjai.

PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.

Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektar.

Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotik bernama Titanic dan kolam ikan.

“Pihak yang melakukan kegiatan penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas + 80 (delapan puluh) yang mana Terdakwa Samsul Tarigan melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 (tujuh puluh lima) hektar dan melakukan pembangunan usaha cafe (diskotik) dan pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 (lima) hektar,” sambungnya.

Setelah kafe atau diskotik Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Mantan Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka

Berita selanjutnya

Kejatisu Tahan 3 Tersangka Korupsi Ruas Jalan di Toba

TERBARU

USU Terima 2.614 Calon Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026

3.096 Pelajar Diterima di UNIMED Melalui Jalur SNBP

Selasa, 31 Maret 2026

Ketua Pansus Aset DPRDSU Abdul Rahim Siregar ST., MT: Seluruh Aset Pemprovsu akan Segera Disertifikatkan

Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd