• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang Terkait Rumah Wartawan Dilempar Molotov

Editor: Suganda
Sabtu, 13 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 13 Juli 2024
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun. 

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Rumah wartawan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terbakar usai dilempar bom molotov. Pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku yakni FH alias Peker (38) dan FS alias Daus.

“Kita rilis terkait pengungkapan kasus pembakaran salah satu rumah wartawan inisial LS yang terjadi sekitar 21 Desember 2023,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun saat konferensi pers, Jumat (12/7/2024).

Teddy mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Namorih, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, 21 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Adapun yang terbakar dari rumah korban adalah bagian pintunya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu pada 22 Desember 2023. Usia menerima laporan itu, pihak kepolisian memburu pelaku dan mengamankan pelaku FH pada Sabtu (29/6). Sementara pelaku FS telah lebih dulu ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut karena kasus narkoba.

“Adapun tim gabungan dari Jatanras Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dari 2023. Kemarin tim berhasil mengamankan salah satu tersangka yaitu inisial F alias Peker. Hasil pengembangan, ada tersangka lain inisial FS alias Daus ditahan di Direktorat Narkoba terkait masalah narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Teddy, pembakaran itu dilatarbelakangi karena pemberitaan barak judi dan narkoba yang dimuat oleh korban. Barak judi dan narkoba yang diberitakan itu merupakan milik FS. Pelaku FH mendapatkan upah Rp 800 ribu untuk melakukan pembakaran itu. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tinjau Progres Revitalisasi Taman Cadika, Bobby Nasution: Ini untuk Masyarakat, Non APBD

Berita selanjutnya

Sertijab Sejumlah Pejabat di Polres Simalungun, Ini Daftarnya

TERBARU

Rico Waas Optimis Medan Mampu Bertransformasi Menjadi Simbol Kemajuan Nasional

Selasa, 31 Maret 2026

USU Terima 2.614 Calon Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026

3.096 Pelajar Diterima di UNIMED Melalui Jalur SNBP

Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd