• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kesal Diminta Uang Parkir Rp 10 Ribu, Sopir Bus di Samosir Aniaya Jukir

Editor: Suganda
Rabu, 10 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 10 Juli 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Seorang sopir bus di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Sampe Sinaga menganiaya juru parkir (jukir) bernama Hermin Sihombing. Penganiayaan itu dipicu karena pelaku Sampe tidak terima dimintai uang parkir Rp 10 ribu.

“Kejadian ini berawal dari ketersinggungan SS terhadap permintaan uang parkir dari HS. Pada saat kejadian SS membawa bus dengan biaya parkir Rp 10 ribu,” kata Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, Selasa (9/7/2024).

Vandu mengatakan penganiayaan itu terjadi di objek wisata Air Terjun Efrata, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Sabtu (6/7). Saat kejadian, Sampe Sinaga datang ke lokasi wisata tersebut dengan membawa rombongan wisatawan.

Setibanya di lokasi, Hermin meminta uang parkir ke Sampe sebesar Rp 10 ribu. Namun, Sampe menolak memberikan uang tersebut karena merasa sebagai putra daerah.

“SS tidak terima permintaan tersebut karena merasa dirinya sebagai putra daerah. Ketidaksepakatan tersebut berujung pada tindakan pemukulan oleh SS terhadap HS,” ujarnya.

Usai kejadian, pengelola wisata menghubungi Bhabinkamtibmas dan membawa kedua orang tersebut ke Polsek Harian Boho. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Vandu, korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Lalu, pada hari ini, pemerintah setempat dan pihak kepolisian memediasi kasus tersebut di Desa Sosor Dolok. Alhasil, keduanya pun sepakat untuk berdamai.

“Hasil mediasi menyatakan bahwa SS mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. SS juga memberikan kompensasi kepada HS untuk biaya pengobatan,” pungkasnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

3 Bangunan Disinyalir Milik Keluarga Bupati Toba Diduga Bermasalah

Berita selanjutnya

4.991 Jemaah Haji Sumut Telah Kembali ke Tanah Air

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd