• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Bertambah 1 Orang, 19 Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

Editor: Editor
Sabtu, 6 Juli 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 6 Juli 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Jumlah jemaah haji Sumatera Utara yang wafat di tanah suci bertambah 1 orang dari hari sebelumnya. Memasuki hari ke-11 operasional kepulangan jemaah haji, tercatat ada 19 jemaah haji yang wafat di Madinah Maupun Makkah.

Sekretaris PPIH Debarkasi Medan Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si, Sabtu (6/7/2024) mengatakan jemaah yang terakhir wafat atas nama Erna Sari Pasaribu (54 tahun) manifes 327 Kloter 24 asal Kota Medan wafat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), sabtu 6 Juli 2024.

Zulfan Efendi menyampaikan, jemaah haji Debarkasi Medan yang wafat berasal dari Deli Serdang 3 orang, Padanglawas 1 orang, Tapanuli Selatan 1 orang, Asahan 3 orang, Binjai 1 orang, Padangsidimpuan 2 orang, Medan 5 orang, Langkat 1 orang, Padanglawas Utara 1 orang dan Simalungun 1 orang.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah tersebut menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. “Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Dalam keterangannya, Zulpan Efendi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” ujarnya.

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jemaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (ISV)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 19 JemaahBertambah 1 OrangSumut WafatTanah Suci
Berita sebelumnya

Ketua DPRD Medan Hadiri Grand Opening Sir Salon, Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif

Berita selanjutnya

Sambut 1 Muharram 1446 H, Plt Bupati Labuhanbatu Ajak Masyarakat Dzikir Bersama 

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd