• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Jalan di Madina

Editor: Suganda
Jumat, 5 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 5 Juli 2024
Dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi struktur Jalan Muara Soma-Simpang Gambir sedang dalam mobil tahanan Kejati Sumut di Medan, Kamis (4/7/2024). 

Dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi struktur Jalan Muara Soma-Simpang Gambir sedang dalam mobil tahanan Kejati Sumut di Medan, Kamis (4/7/2024). 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

“Penyidik menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Mandailing Natal,” kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis (4/7/2024).

Keempat tersangka itu, lanjut dia, masing-masing berinisial AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK).

Kemudian M selaku PPTK, SA selaku konsultan supervisi, dan MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama.

“Perbuatan keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580 atau Rp3,74 miliar berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, bahwa pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar.

Namun pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.

“PT Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material,” tutur dia.

Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kata Yos Tarigan.

Dia juga mengatakan, penyidik telah menahan dua dari empat tersangka, yakni AHM dan M di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 23 Juli 2024.

“Sementara tersangka SA, saat ini sedang menunaikan ibadah haji. Untuk MPS sudah ditetapkan sebagai DPO, dimana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pengecekan ke alamat yang bersangkutan, namun tidak berada di tempat,” paparnya.

Keempat tersangka melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (BS/AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Heboh!!! Jasa Nikah Siri Online Tarif Rp 2,5 Juta

Berita selanjutnya

Desainer Sumut Bawa Ulos ke Kancah Internasional

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd