• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

DJP Sumut I: Pengadilan Memutus Tiga Tahun Penjara Pengemplang Pajak

Editor: Editor
Selasa, 2 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Selasa, 2 Juli 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |Pengadilan Negeri Binjai Kelas 1 B telah mengeluarkan putusan terkait kasus pidana perpajakan (24/6) yang melibatkan Dwi Riko Susanto, Direktur PT Susanto Dwi Rezeki. Majelis Hakim yang diketuai oleh Bakhtiar SH., MH, dengan anggota Mukhtar, SH., MH, dan Diana Gultom, SH., MH, memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Selain itu, Dwi Riko Susanto juga diketahui menyampaikan Surat Pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain hukuman penjara, Dwi Riko Susanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp7.883.538.350,-. Denda ini harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, jaksa akan melelang aset terdakwa, dan jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar denda, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum berhasil mengemukakan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang merugikan keuangan negara. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Arridel Mindra, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan aturan hukum di ranah perpajakan. “Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam perpajakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berintegritas,” ujar Arridel. Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan dan mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara.

Dengan adanya keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik dan adil. (Isvan/rel)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DJP Sumut I: PengadilanPengemplang PajakTiga Tahun
Berita sebelumnya

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Sutarto: Semoga Polri Terus Menjadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Berita selanjutnya

Rayakan HUT ke-78 Bhayangkara, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy: “Langkat Merupakan Wilayah Yang Kondusif”

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd