• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Maling Sawit di Simalungun Rugikan Negara Rp 100 Miliar

Editor: Suganda
Kamis, 13 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 13 Juni 2024
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV berlokasi Kabupaten Simalungun yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

“Pelaku tersebut berinisial RS, JMS, KMD, IH SMD dan JM, mereka memiliki peran yang berbeda-beda ada yang mengambil buah dan penadah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Hadi menjelaskan kerugian negara sekitar Rp100 miliar juga dihitung dari kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ditimbulkan.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku sudah melakukan tindak pencurian ini selama tiga tahun,” ucapnya.

Hadi mengatakan penangkapan pelaku pencurian itu berawal dari laporan terkait IH dan SR yang mengutip sawit brondolon (buah sawit yang terlepas dari tandan) mencapai 20 goni pada 14 Mei 2024.

“Dari hasil laporan itu, personel melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,” tutur Hadi.

Hasil interogasi, menurutnya, modus pelaku melakukan pencurian itu dengan mengumpulkan buah sawit tersebut kemudian dibawa ke penadah yakni JMS.

Hadi mengatakan dari hasil penangkapan itu, pihaknya menyita yakni dua unit sepeda motor untuk mengambil sawit, dua gancu, alat dodos sawit, pipa, lima goni brondolan sawit, lima tandan buah segar dan lainnya.

Akibat dari itu, para pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perwakilan PTPN IV Cipto mengapresiasi atas tindakan Polda Sumut dalam menangkap para pelaku pencurian buah sawit tersebut.

“Adanya pengungkapan ini semoga lahan sawit PTPN semakin aman, ke depan bisa semakin banyak menambah deviden untuk negara karena aman dan produksinya meningkat,” tuturnya. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

3 Terdakwa Korupsi di PT PSU Divonis 9,5 Tahun Penjara

Berita selanjutnya

Orientasi tugas PPK, Pemko Medan Minta Bangun Sinergitas dengan Forkopimcam

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd