• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 7 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 14 Tahun Bui

Editor: Suganda
Kamis, 6 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 6 Juni 2024
Terbit Rencana Peranginangin.

Terbit Rencana Peranginangin.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dituntut 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 tahun penjara dalam pelara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (5/6/2024).

Dalam tuntutan tersebut, Tim JPU yang terdiri dari David SH, Jimmy Carter Aritonang SH MH, Maura Meralda Harahap SH memaparkan jika perbuatan terdakwa pada saat peristiwa tersebut berlangsung merupakan pejabat dan tokoh kepemudaan.

Sehingga JPU menilai jika perbuatan terdakwa TRP sebagai pejabat dan tokoh kepemudaan yang seharusnya menjadi contoh teladan, namun malah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Dengan ini, terdakwa Terbit Rencana PA dituntut dengan tuntutan selama 14 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 tahun penjara jika tidak dilakukan pembayaran, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 2,377 miliar lebih,” kata JPU.

JPU juga menyebutkan jika sejumlah barang bukti yang dijadikan alat untuk melakukan penyiksaan dimusnahkan.

Sementara barang bukti berupa PKS PT Dewa Peranginangin, 1 unit mobil Hilux dan 1 unit mobil Toyota Avanza juga turut disita untuk negara.

Pasal yang didakwakan terhadap Terbit Rencana Peranginangin yakni melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan/atau Pasal 170 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 353 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

Kemudian mendengar tuntutan yang dibacakan Tim JPU, Tim Kuasa Hukum terdakwa berupaya melakukan pledoi.

Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum terdakwa juga berupaya mengingatkan JPU dan Majelis Hakim terkait masalah persetujuan pembayaran restitusi kepada korban sesuai dengan jumlah yang disampaikan LPSK kepada JPU.

“Ijin Yang Mulia, sebelumnya kami juga sudah membicarakan terkait kesepakatan pembayaran restitusi sebagai upaya meringankan tuntutan dengan JPU. Tapi sepertinya JPU tidak mempertimbangkan restitusi itu,” kata Tim kuasa hukum terdakwa.

Usai permohonan tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim berpendapat jika masalah restitusi untuk mememinta keringan tuntutan ke dalam pledoi. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

14 Rumah di Langkat Ludes Terbakar

Berita selanjutnya

14 Rumah di Berampu Dairi Rusak Diterjang Hujan Es-Angin Kencang

TERBARU

KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia

Minggu, 5 April 2026

Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi

Minggu, 5 April 2026

Hadiri Halal Bihalal PKS Kota Medan, Rico Waas: Tinggalkan Sekat Politik dan Perkuat Sinergi

Minggu, 5 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd