• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 7 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Tapsel Ringkus Kepala Desa Timbun 10 Ton BBM Ilegal

Editor: Suganda
Senin, 3 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 3 Juni 2024
Kapolres Tapsel AKBP Yasir saat paparan kasus kades melakukan penyelewengan BBM subsidi.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir saat paparan kasus kades melakukan penyelewengan BBM subsidi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapsel, POL | Kepala Desa Tolang Jae di Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AS (45) ditangkap polisi. AS ditangkap karena menimbun BBM ilegal 10 ton di gudang yang terletak di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan gudang BBM ilegal itu juga dimiliki oleh AS. Dia menyebut AS telah melakukan penyalahgunaan BBM.

“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya kepala desa,” katanya, Minggu (2/6/2024).

Yasir menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan penyidikan adanya penyalahgunaan BBM. “Di mana yang bersangkutan (AS, selaku pemilik gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga,” jelasnya.

Sebelum AS ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap AAH (50) seorang sopir. AAH ditangkap ketika membeli BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.

“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,” tutur Yasir.

Modus

AKBP Yasir kemudian menjelaskan modus penyelewengan yang dilakukan. Pelaku membeli minyak di SPBU dengan harga eceran tertinggi dengan sebuah satu unit mobil. Diketahui, AS telah memodifikasi mobil L300 berwarna putih dengan nomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM tersebut.

“AAH sampai bisa mengumpulkan 900 Liter (BBM solar subsidi) per hari. Dan saat ini, kita mengamankan lebih kurang 10 Ton minyak (BBM solar subsidi),” rinci Kapolres.

Tidak hanya pemilik gudang dan sopir, ada juga seorang petugas SPBU berinisial HN (27). Saat ini, kepolisian mengamankan tiga tersangka, yakni AS, AAH, dan HN yang melakukan aksi terlarang lebih kurang 3 bulan terakhir untuk mengambil keuntungan dari penjualan BBM solar subsidi. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Tapsel dan Rosa Dolly Pasaribu Hadiri Silaturrrahmi NNB Sapanusunan.

Berita selanjutnya

Sejumlah Kendaraan di Siantar Terlibat Tabrakan Beruntun

TERBARU

KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia

Minggu, 5 April 2026

Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi

Minggu, 5 April 2026

Hadiri Halal Bihalal PKS Kota Medan, Rico Waas: Tinggalkan Sekat Politik dan Perkuat Sinergi

Minggu, 5 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd