• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mulai 1 Juni: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP!

Editor: Suganda
Rabu, 29 Mei 2024
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Rabu, 29 Mei 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni mendatang. Kebijakan itu dilakukan agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.

“Per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8).

Riva mengatakan per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG di mana mayoritas atau 35,9 juta NIK setara 86 persen adalah sektor rumah tangga. Kemudian disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK).

Ia menambahkan bahwa dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah LGP yang mereka beli dalam sebulan. Secara rata-rata, pembeli katanya membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 kg per bulan.

“Namun ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pembatasan beli LPG subsidi 3 kg menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK) harus dilakukan. Apalagi, saat ini penyaluran gas melon tersebut kian tak tepat sasaran.

Arifin mengatakan pelaksanaan beli LPG 3 kg menggunakan KTP kemungkinan bakal berjalan efektif mulai Juni 2024. Adapun saat ini pemerintah masih melaksanakan pencatatan pembeli.

Pemerintah sendiri memang tengah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg menggunakan KTP. Dengan begitu, kelak hanya orang yang terdata saja bisa membeli LPG 3 kg. (CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ketua DPRD Sumut: Revisi UU Penyiaran Jangan Sampai Bungkam Demokrasi

Berita selanjutnya

4 Rumah Hangus Terbakar di Tanjungbalai

TERBARU

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd