• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 29 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ragam

PB Al Washliyah: Haji Tanpa Visa Resmi Melanggar Aturan

Editor: Editor
Minggu, 26 Mei 2024
Kanal: Ragam

Editor:Editor

Minggu, 26 Mei 2024
Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Ustadz Drs. H. Anas Abdul Jalil, Lc., MA. (IST)

Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Ustadz Drs. H. Anas Abdul Jalil, Lc., MA. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Menunaikan haji tanpa visa resmi menjadi topik hangat belakangan ini. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang hal tersebut dan akan menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.

Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) Ustadz Drs. H. Anas Abdul Jalil, Lc., MA turut menanggapi persoalan tersebut dengan mengatakan menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara.

“Praktik ilegal semacam ini tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jamaah haji secara keseluruhan,” katanya.

Ustadz Anas Abdul Jalil berpendapat praktik haji ilegal tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jamaah haji secara keseluruhan.

“Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة“ katanya.

Dengan ini, Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk memulangkan jamaah yang tidak memiliki visa resmi haji karena dapat menimbulkan permasalahan besar, seperti menaiki transportasi bis, layanan kamar kecil dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.

Ustadz Anas Abdul Jalil mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA. Serta mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal jamaah, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehinggah jamaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan.” tukasnya. (isvan/rel)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AturanHajiPB Al WashliyahVisa Resmi
Berita sebelumnya

63 Panwascam Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

Berita selanjutnya

Bobby Harapkan Panwascam Jalin Koordinasi dengan Kecamatan, Polsek, dan Koramil

TERBARU

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd