• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak di Toba, Ini Tampangnya

Editor: Suganda
Sabtu, 18 Mei 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 18 Mei 2024
Pelaku saat berada di kantor polisi. 

Pelaku saat berada di kantor polisi. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba menangkap RMSS alias MS (53), pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 11 tahun. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/204/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDASUMUT, 14 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan mengatakan, perbuatan tak pantas itu dilakukan pelaku pada Sabtu (11/5/24), saat orangtua korban yang merupakan warga Balige dihubungi oleh JS (kerabatnya).

“Jadi JS menyampaikan kepada orangtua korban, bahwa anaknya telah ‘dirusak’,” ujarnya, Jumat (17/5/2024).

Kemudian JS menjemput orangtua korban dan membawanya ke salah satu bengkel di Balige. Orangtua korban yang bertemu dengan anaknya dan langsung membawanya pulang.

“Setibanya di rumah, pelapor menanyakan kepada korban apa yang tejadi kepadanya, tapi korban saat itu hanya diam,” ucap Wilson.

Pencabulan terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kepada orangtuanya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh RMSS di kamar mandi rumah pelaku di Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sabtu (4/5/2024).

Orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Toba sepuluh hari kemudian, dan pelaku berhasil diamankan petugas, Rabu (15/5/24). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

3 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita selanjutnya

14 Rumah di Pulo Brayan Medan Ludes Terbakar

TERBARU

Warga Buta Hukum, Asuransi Jasa Raharja Hilang

Selasa, 24 Februari 2026

Malam Penuh Berkah di Bulan Ramadhan, Rico Waas Perkuat Ukhuwah Lewat Tarawih Bersama Warga Medan Selayang

Selasa, 24 Februari 2026

Gebrakan di Bulan Suci Ramadan, Rico Waas Lantik 213 Pejabat, Tekankan Mental Tancap Gas

Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd