• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Eks Dirut RSUP Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi Dana BLU Rp 8 M

Editor: Suganda
Rabu, 24 April 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 24 April 2024
Kejari Medan menahan mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo. 

Kejari Medan menahan mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejari Medan menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU). Kini, Bambang ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

“Bambang Prabowo ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik Tahun 2018,” kata Kajari Medan Muttaqin melalui Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (23/4/2024).

“Bambang ini menjabat sebagai Direktur Utama RSUP H Adam Malik tahun 2018,” tambahnya.

Terkait modus perbuatan, Dapot menyampaikan Bambang bersama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Disinyalir dana BLU itu digunakan Bambang Prabowo bersama Ardriansya dan Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatan itu, para tersangka membuat kerugian negara.

“Hasil pemeriksaanya, kerugian negara sebesar Rp 8.059.455.203. Bambang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan. Mulai 23 April-12 Mei 2024,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Mendagri Tunjuk Pj Sekda Charles Bantjin Jadi Pj Bupati Dairi

Berita selanjutnya

Toyota Rush Berpenumpang 10 Orang Jatuh ke Sungai Batang Natal

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd