• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 14 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Kades Cabul di Tapsel Ditembak Polisi

Editor: Suganda
Selasa, 16 Oktober 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 16 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapsel, perjuanganonline | Berakhir sudah pelarian SS (30), buronan kasus pencabulan yang juga mantan Kepala Desa (Kades). Dia dibekuk, Minggu (14/10/2018) oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Warga Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ini harus merasakan sakitny kulit tertembus timah panas karena melarikan diri saat ditangkap.

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK Msi melalui Kasat Res­krim Polres Tapsel AKP Ismawansa SIK membenarkan tersangka SS adalah mantan kepala desa dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka dengan tujuan melumpuhkan dan selanjutnya tersangka berhasil di amankan dari dalam gubuk yang berada di sekitaran Desa Arse Jae Dolok, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Dalam penangkapan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya karena tersangka SS mencoba lari dan akhirnya ditangkap. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolres Tapsel untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Ismawansa, Senin (15/10/2018).

AKP Ismawansa menambahkan tersangka melakukan aksinya terhadap korban di rumah korban yang sepi karena orang tuanya sedang pergi. Perbuatan itu terbongkar setelah korban yang masih di bawah umur itu menceritakan kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban tidak terima dan segera membuat pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/245/IX/2018/TAPSEL/SUMUT, tanggal 17 September 2018.

AKP Ismawansa juga menuturkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81 subs 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(P03/NT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kades CabulPolres Tapsel
Berita sebelumnya

Reaksi Politisi NasDem, Usai Surya Paloh Dipolisikan Rizal Ramli

Berita selanjutnya

Harap Waspada! Sebagian Besar Wilayah Sumut Berpotensi Banjir

TERBARU

Pengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan Labuhan

Rabu, 13 Mei 2026

Camat Medan Polonia Fasilitasi Mediasi Persoalan Penutupan Tembok Viral di Jalan Pekong

Rabu, 13 Mei 2026

DPMPTSP dan PWPM Bersinergi, Dorong Publikasi Investasi dan Pelayanan Publik

Selasa, 12 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd