• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus Aparat

Editor: Suganda
Sabtu, 6 April 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 6 April 2024
Dua tersangka saat menunjukan barang bukti sabu di Polres Tanjungbalai. 

Dua tersangka saat menunjukan barang bukti sabu di Polres Tanjungbalai. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tanjungbalai, POL | Polres Tanjungbalai meringkus dua pengedar sabu di Jalan Al Ikhlas Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias. Keduanya adalah KA alias E (34) warga Jalan Garuda II, Kecamatan Teluk Nibung dan A alias K (26) warga Jalan Al Ikhlas, Kecamatan Teluk Nibung.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan keduanya menindaklanjuti informasi masyrakat bahwa di sebuah bengkel sepeda motor di loksi sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Saat digerebek, kita mengamankan dua orang laki-laki,” ujarnya, Jumat (5/4/24).

Dari kedua pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti sabu dengan berat total 10,22 gram, plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik yang sudah diruncingkan, 2 unit handphone, 1 buah dompet, 1 unit timbangan elektrik, 5 pack plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp 1.260.000, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna Biru BK 444 TSK.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, KA alias E diketahui membeli sabu 1 gram seharga Rp360.000. Saat ini, jaringan atasnya masih dalam pengejaran. Sedangkan A alias K menggunakan sepeda motor Yamaha RX King untuk membantu memperjualbelikan sabu bersama KA alias E,” ucap Silalahi.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

“Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Mari kita ciptakan Tanjungbalai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pilgubsu: Edy Rahmayadi Berpasangan dengan Nikson Nababan?

Berita selanjutnya

SDN 8 Ronggur Nihuta Samosir Terbakar

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd