• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Minta KPU dan Bawaslu Profesional Antisipasi Kecurangan Pemilu

Editor: Editor
Jumat, 9 Februari 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 9 Februari 2024
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen serta bersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya secara jujur dan adil, berintegritas, serta transparan. Hal ini disampaikan Burhanuddin Sitepu menyikapi potensi kecurangan yang kerap terjadi pada pesta demokrasi di negeri ini.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, wajib bersikap lugas, tegas, dan tanpa kompromi untuk mengawasi potensi kecurangan yang sering terjadi di setiap pesta demokrasi, baik itu Pileg, Pilpres, maupun Pilkada,” kata Burhanuddin Sitepu kepada wartawan di gedung dewan, Jumat (9/2/2024).

Menurut Burhanuddin, hak pilih warga harus dihormati dan dijunjung tinggi, serta ada kepastian proses Pemilu, termasuk pada tahapan penghitungan suara berlangsung dengan transparan serta bebas dari praktik kecurangan. “Perlu ada jaminan setiap suara pemilih dilindungi dan dihitung dengan benar,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir model C6) benar-benar tersampaikan kepada pemilih yang bersangkutan. “Surat pemberitahuan pemungutan suara ini paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara atau 11 Februari 2024, harus sudah sampai kepada yang bersangkutan. Jika tidak tersampaikan, surat tersebut harus dikembalikan ke KPU. Hal ini untuk mengantisipasi potensi kecurangan, karena itu bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu,” jelas mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Dia pun menceritakan pengalamannya saat Pilkada Medan 2020. Saat itu, sebut Burhanuddin, mereka menemukan formulir model C6 tertumpuk di sebuah warung karena tidak disampaikan kepada pemilih. “Bawaslu harus mengawasi ini. Jangan sampai potensi kecurangan seperti itu terulang kembali pada Pemilu 2024 ini,” tegasnya.

Dia juga menyoroti soal rekrutmen petugas KPPS beberapa pekan lalu. Pasalnya, cukup banyak orang-orang yang merupakan rekomendasi dari Kepling, menjadi petugas KPPS. ”Otomatis ada kedekatan emosional antara petugas KPPS dengan oknum Kepling tersebut, sehingga ini berpotensi bisa disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu,” ungkapnya.

Karenanya, Wakil Ketua II DPD Partai Demokrat Sumut ini meminta KPU dan Bawaslu untuk bersikap profesional dan menggunakan hati nuraninya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. ”Yang sakitnya, kami para caleg yang benar-benar berjuang dengan kerja keras dikalahkan dengan cara-cara curang. Tolonglah sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu, laksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas,” pintanya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRDKecurangan PemiluKPU dan BawasluProfesional
Berita sebelumnya

DPRD: Seharusnya Kerja Sama dengan Bank Pemerintah Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol

Berita selanjutnya

Kampanye Akbar di JIS, Massa Anies Membeludak

TERBARU

Tutup IMM Expo & Arena Fest 2026, Rico Waas Apresiasi Kreativitas dan Sikap Kritis Mahasiswa

Senin, 22 Juni 2026

Pihak PT Agrinas Palma Nusantara Berkunjung ke Rumah Korban Penganiayaan dan Pembunuhan di Desa Sukarame Baru

Senin, 22 Juni 2026

Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

Senin, 22 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd