• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Guru SMAN Uluan Terdakwa Korupsi Dana BOS Belum Dipecat

Editor: Suganda
Rabu, 13 Maret 2024
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Rabu, 13 Maret 2024
Gedung Yayasan SMK Trisurya Porsea. (IST)

Gedung Yayasan SMK Trisurya Porsea. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Trisurya, Lilis Panjaitan selaku Ketua Yayasan SMK Trisurya Porsea yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di SMA Negeri Uluan Kabupaten Toba belum juga dipecat.

Lilis bersama bersama Kepala Sekolah Yayasan SMK Trisurya dan Bendahara BOS Yayasan Trisurya terdakwa korupsi dana BOS tahun 2019 – 2021 yang merugikan keuangan negara Rp 454 juta lebih.

Ketiganya telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Balige.

Menurut Keterangan Kacab Jari Porsea, Jefri Simamora pada media ini di ruang kerjanya mengatakan, ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.

Terdakwa Lilis Panjaitan berstatus guru ASN sementara dua rekannya merupakan pegawai swasta, salah satu menjabat Kepala Sekolah dan seorang lagi merupakan bendahara dana BOS.

Menurut Kasubbag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Sumut, Anjurbin Siburian, Lilis Panjaitan saat ini ditahan di Rutan Balige.

“Soal permasalahan status administrasi kepegawaiannya sudah diproses pimpinan. Soal diberhentikan dari ASN, itu nanti urusan pimpinan. Masih dalam proses dan kita masih menunggu bagaimana keputusannya. Dan sampai saat ini belum ada surat pemberhentian ASN atas nama Lilis Panjaitan,” terangnya.

Lanjut Anjurbin, meski belum diberhentikan dari ASN, namun penggajian sudah diberhentikan semenjak Desember 2023. Pemberhentian penggajian itu dilakukan, setelah Lilis Panjaitan ditetapkan sebagai terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS.

“Pemberhentian penggajian Lilis Panjaitan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tunggu prosesnya, karena Lilis Panjaitan terdakwa kasus korupsi sebagai pengurus Yayasan SMK Trisurya Porsea dan bukan sebagai guru berstatus ASN di SMA Negeri Uluan,” terangnya. (Sogar)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Melawan Pakai Pisau, Pencuri di Medan Ditembak Polisi

Berita selanjutnya

Pohon Tumbang di Parapat, Arus Lalu Lintas Lumpuh

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd