Toba, POL | PT.Bajradaya Sentra Nusa (BDSN) perusahaan pembangkit listrik PLTA Asahan 1 di Simangkuk Desa Tangga Batu 1 Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Sumatera Utara tak kooperatif soal data dan aset perusahaan.
Pembangkit listrik PLTA Asahan 1 mengembangkan kebutuhan energi listrik dengan kapasitas 90 X 2 MW di Sungai Asahan Toba Sumatera Utara.
Pembangkit listrik dengan kapasitas besar yang menggunakan air dalam proses produksi listrik dengan mengambil air Danau Toba yang mengalir ke Sungai Asahan Toba melalui bendung pengatur.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan penghasil listrik itu tidak respon dan peduli memberikan data – data asset perusahaan untuk menentukan pajak yang akan dibayarkan kepada pemkab Toba.
Pemerintah Kabupaten Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( BPPD ) sudah beberapa kali menyurati dan pemanggilan kepada PT.Bajradaya Sentra Nusa ( BDSN ) namun tidak direspon dan peduli untuk memberikan data-data asset perusahaan untuk menentukan pajak yang akan dibayarkan kepada Pemkab Toba dan jalan satu- satunya akan menempuh jalur hukum.
Hal tersebut disampaikan Kaban BPPD Toba, Henry Sitompul kepada media ini , Selasa ( 5/3/2024 ) kekesalan terhadap perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengembangan listrik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Toba.
“Mereka tidak koperatif melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak dan terlihat tidak peduli terhadap pembangunan di Kabupaten ini ,” ucap Henry Sitompul.
Lanjut dia, perusahaan harus transparan memberikan data-data asset seperti terowongan , power house yang berada di atas maupun dibawah, demikian juga asset- asset yang lain.@Tentunya pelengkapan data nominal rupiah sehingga dapat menentukan angka pajak yang harus dibayarkan ke pemkab Toba.
Kekecewaan Pemkab Toba dengan tidak mendapat respon positif, jalan terakhir akan menempuh jalur hukum dengan mengadukan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara.
” Agar publik atau masyarakat Toba tidak beranggapan negatif kepada pemerintah dalam hal pengembangan pajak kepada wajib pajak di Toba. Dimana pendapatan pajak atau pendapatan daerah melalui pajak faktor pendukung kemajuan pembangunan suatu daerah,” tegas Kanan BPPD.
Bupati Toba, Poltak Sitorus sangat mendukung penuh apapun tindakan dari BPPD selama itu untuk memuluskan tujuan pemerintah untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten ini.
” Pembangunan tidak akan maksimal apabila pengusaha tidak sadar dan taat pajak kepada pemerintah .Jadi kepada pengusaha bayarlah pajaknya sesuai aturan,” tegas Poltak.
Bupati menekankan kepada masyarakat Toba untuk sadar dan taat membayar pajak agar tidak melanggar aturan.Karena pajak yang dibayarkan untuk mengoptimalkan pembangunan yang bermanfaat kepada kepentingan orang banyak dan faktor penentu menuju masyarakat yang sejahtera melalui percepatan pembangunan disegala bidang. (Sogar)