• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Langgar UU ITE, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara

Editor: Suganda
Rabu, 6 Maret 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 6 Maret 2024
Boasa Simanjuntak.

Boasa Simanjuntak.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3/2024) sore.

Pria berusia 56 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah menyebarkan informasi berbau kebencian sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun inti pasal tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fahren, di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.

Selain penjara, Hakim juga menghukum terdakwa Boasa Simanjuntak untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat dan mengandung sentimen.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” sebut Hakim Fahren.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa pun menilai terdakwa Boasa Simanjuntak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Gawat! 166 WNI di Luar Negeri Hadapi Hukuman Mati

Berita selanjutnya

Facebook dan Instagram Down Tadi Malam!

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd