• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Seorang Guru Ekskul di Surabaya Sodomi 15 Siswa

Editor: Suganda
Rabu, 24 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 24 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Surabaya, POL |  Seorang guru ekstrakurikuler pramuka di Surabaya tega menyodomi 15 siswanya. Pelaku berinisial MM (30) ini mengajar ekskul di beberapa SD hingga SMP negeri dan swasta di Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pelaku merupakan warga Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya. Pelaku mengajar pramuka di enam sekolah.

“Tersangka adalah MM, pembina ekstra pramuka di 6 sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta, alamat Kupang Segunting,” kata Barung saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/7/2019).

Barung menambahkan pihaknya mengetahui aksi bejat MM dari laporan orang tua murid. Awalnya ada 3 siswa yang melapor, namun usai pengembangan tenyata ada total 15 yang menjadi korban. Sedangkan pelaku telah menjadi guru ekstrakurikuler sejak tahun 2015.

“Ada laporan masuk di Polda Jatim, sehingga laporan itu dikembangkan oleh Ditreskrimum ada 15 anak yang menjadi korban. Dari pengakuan pelaku dia sudah menjadi instruktur dari tahun 2015-2019,” ucap Barung.

Sementara itu, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan pada siswanya sejak pertengahan 2016.

“Dari pengembangan sementara kasus ini berawal dari pertengahan 2016 sampai 2019. Tapi itu pengakuan dari pelaku, kita tidak mengejar pengakuan tapi dari pengembangan dan pengungkapan nantinya dari kepolisian ada fakta-fakta baru,” imbuhnya.

Polisi pun menyita barang bukti beberapa akta kelahiran siswa, vapor dan handphone milik pelaku. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 80 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: guru ekskul
Berita sebelumnya

Polisi Tangkap Muncikari “Penjual” Siswi SMP di Medan

Berita selanjutnya

HAN  2019, 71 Napi Anak di Sumut Terima Remisi

TERBARU

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd