Toba, POL | Pembangunan Jembatan di Desa Narumonda 8 Kecamatan Siantar Narumonda tahun 2022 diduga tidak sesuai kontrak.
Pembangunan jembatan yang didanai Dana Alokasi Umum (DAU ) tahun 2022 pekerjaannya diduga tidak sesuai kontrak.
Sesuai informasi di lapangan, proyek PUTR Kabupaten Toba ini dikerjakan CV.Bangun Toba Sejahtera.
Sesuai dengan Surat Perintah Kerja : SPK : 93/KTR/ DAU-PK/JBT/PPK/PUTR-BM/2022, jembatan ini dibangun dengan anggaran sebesar Rp.688.372.399.
Dari keterangan warga setempat yang tidak bersedia namanya dikorankan mengatakan, material batu pecah yang digunakan untuk pengecoran tidak bersih demikian juga pasir tidak dicuci dan tidak di saring sehingga bercampur batu batu apung sebutnya.
Kami kawatir mutu beton Jembatan ini tidak sesuai kontrak , apalagi pada saat pengecoran tidak menggunakan vibrator dan tidak menggunakan readymix sebut warga tersebut.
Untuk pemadatan pengecoran tidak menggunakan vibrator, para pekerja menggunakan balok untuk pemadatan coran sebut warga menambahkan.
Eko Tbn, selaku pelaksana proyek ketika ditanya mutu beton pembangunan jembatan Narumonda 8 tidak memberi jawaban, walau whattshap yang dikirim sudah terlihat dibaca namun Eko tidak memberi jawaban.
Dari pantauan media ini di lapangan, sejumlah bidang bekas coran terlihat diplester dengan adukan mortar, untuk menutup rongga dan lobang karena tidak padat saat pengecoran.
Ketua LSM Katulistiwa Sumatera Utara Demson, ST. mengatakan akan melaporkan proyek tersebut ke APH dan akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan agar turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.
Menurut Demson, BPK akan melakukan Core Drill Method yaitu pengambilan sampel beton struktur bangunan untuk selanjutnya dilakukan pengujian Kuat tekan beton di laboratorium sebutnya. (Sogar)