• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dijual ke Medan, 4 Pria di Taput Curi Alat Berat Pakai Crane

Editor: Suganda
Rabu, 28 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 28 Februari 2024
4 pelaku pencurian beko loader saat diamankan.

4 pelaku pencurian beko loader saat diamankan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | Empat pria mencuri alat berat jenis beko loader yang telah rusak di salah satu gudang di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) dengan menggunakan mobil crane. Setelah itu, beko itu dijual ke Kota Medan seharga Rp 36 juta.

“Satreskrim Polres Taput berhasil meringkus empat pelaku pencurian alat berat jenis beko loader,” kata Kasi Humas Porles Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (27/2/2024).

Walpon merinci empat pelaku itu, yakni BS (27) VAB (39), APS (49) dan DS (53). Keempatnya diamankan pada waktu yang berbeda-beda pada Sabtu (24/2) dan Senin (26/2).

Walpon mengatakan kejadian itu berawal saat korban menitipkan beko miliknya itu di salah salah satu gudang di Jalan Sutan Samurung, Kecamatan Tarutung pada 23 November 2023. Beko tersebut saat itu dalam keadaan rusak.

Lalu, pada 12 Januari 2023, korban kembali ke gudang itu untuk memperbaiki beko tersebut. Namun, saat mengecek gudang itu, korban melihat beko miliknya telah hilang dan gudang dalam keadaan terbuka.

“Korban sempat mencari-cari informasi atas hilangnya barang tersebut, namun tidak mendapat informasi sehingga melapor ke Polres 15 Januari 2024,” ujarnya.

Usai mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku. Awalnya, petugas menangkap pelaku VAB di Kota Medan pada Sabtu (24/2). Lalu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di rumahnya masing-masing.

“Dalam keteranganya, para pelaku mengakui bahwa alat berat tersebut dicurinya pada hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 01.00 WIB,” kata Walpon.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, beko itu diangkut menggunakan mobil crane. Setelah itu, beko tersebut dibawa ke Kota Medan dan dijual seharga Rp 36 juta. Lalu, uang itu dibagi-bagi oleh keempat pelaku.

“Alat berat tersebut diangkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke Medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak. Alat itu dijual dengan harga Rp 5.000/kg, sehingga totalnya Rp 36 juta dan uangnya di bagi-bagi,” ujarnya.

Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Taput untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sat Lantas Polres Simalungun Gerak Cepat Evakuasi Jasad Korban Tabrak Lari

Berita selanjutnya

Keluarga Brigadir J Gugat Sambo Rp 7,5 Miliar Lebih

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd