• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Sita Rp 2 M dari Adik Eks Bupati Batu Bara

Editor: Suganda
Jumat, 23 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 23 Februari 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polisi menetapkan Faizal, adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir, tersangka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari tangan Faizal polisi menyita uang Rp 2 miliar terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut setelah ditetapkan sebagai tersangka, Faizal diperiksa.

“Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,” katanya Kamis (22/2/2024).

Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. “Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut,” jelasnya.

Hadi belum merinci peran Faizal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.

“Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batu Bara. Ada tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan.

Hadi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretaris Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik inisial RZ. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2).

“AH selaku Kadisdik, DT Sekretaris Disdik dan RZ Kabid Bin Ketenagaan Didsik,” jelas Hadi, Senin (5/2).

Adapun modus para pelaku adalah meminta sejumlah uang dalam proses seleksi itu. “Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi,” jelasnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sempat Pingsan, Pengawas TPS di Binjai Meregang Nyawa

Berita selanjutnya

Hotman Paris Hutapea Ribut dengan Staf Jaksa

TERBARU

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd