• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Pria di Deli Serdang Diciduk Terkait Kulit Harimau

Editor: Suganda
Rabu, 21 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 21 Februari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang, POL | Polisi menangkap dua pria yang hendak menjual kulit harimau Sumatera seharga Rp 15 juta. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah penginapan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial RP (30) dan RR (41). Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi jual-beli kulit harimau.

“Awalnya petugas mendapati informasi dari warga bahwa akan ada terjadi transaksi kulit Harimau (Sumatera) itu. Lalu, petugas ke lokasi dan mendapati pelaku di penginapan, Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Deli Serdang,” kata Teddy saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa (20/2/2024).

Teddy mengatakan penangkapan itu terjadi pada Jumat (9/2) malam. Mereka ditangkap dengan operasi under cover buy.

Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan. Alhasil diketahui, bahwa RP berperan sebagai perantara untuk menjual kulit harimau tersebut sementara RR adalah warga yang mendapati kulit harimau itu.

“Jadi si RR ini warga setempat di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh Karo. Awalnya, ia mendapati ada harimau yang terjerat. Lalu, dipotong lah, kulitnya direndam, dijemur, dan akan dijual. Sedangkan RP ini perantara untuk menjual kulit itu,” ungkapnya.

“Rencananya kulit harimau itu dijual dengan harga Rp 15 juta. Harimau ini diperkirakan jenis kelamin perempuan dan berusia remaja,” tambahnya.

Teddy menyampaikan pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan kedua pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Keduanya terancam paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Presiden Bakal Lantik Menkopolhukam dan Menteri ATR Hari Ini

Berita selanjutnya

Ingatkan ASN, Staf Ahli Bupati Labuhanbatu: Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat!

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd