• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 9 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

22 TPS di Sumut Pemungutan Suara Ulang, Terbanyak di Deli Serdang

Editor: Suganda
Sabtu, 17 Februari 2024
Kanal: Politik

Editor:Suganda

Sabtu, 17 Februari 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 TPS di Sumatera Utara (Sumut). 22 TPS itu tersebar di 3 kabupaten/kota di Sumut.

“Sementara ini yang sudah kita data dan konfirmasi ke KPU kabupaten/kota-nya itu ada 22 PSU,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Jumat (16/2/2024).

22 TPS itu tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun. TPS yang melakukan PSU terbanyak di Deli Serdang.

“Itu ada di Medan 2 TPS, Simalungun 7 TPS, dan di Deli Serdang 13 TPS,” ucapnya.

Penyebab PSU dilakukan di Deli Serdang dan Simalungun hampir sama, yakni surat suara yang tertukar di TPS yang ada di sana. Sedangkan di Medan terdapat pemilih ganda dan juga adanya 37 orang luar dimasukkan sebagai DPK oleh KPPS.

“Ada beberapa penyebab seperti adanya surat suara tertukar untuk DPRD kabupaten, harusnya di lokasi itu surat suara dapil 1 namun menjadi dapil 2, dan sudah terlanjur dicoblos sehingga harus diulang,” ujarnya.

Data PSU di 22 TPS itu merupakan data hingga kemarin. Hari ini, Agus menyebutkan belum ada data terbaru tentang adanya PSU tambahan.

PSU sendiri akan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan. Namun Agus belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan PSU, keputusan itu dikembalikan ke KPU kabupaten/kota setempat.

“Di ketentuannya kan di Keputusan KPU nomo 66 tahun 2024 itu selambat-lambatnya PSU dilaksanakan 10 setelah pemungutan, jadi paling lama tanggal 24 (Februari). Kita juga sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten termasuk Kota Medan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU nya,” tutupnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Plt Bupati Labuhanbatu Ikuti Video Conference Monitoring Pemantauan Pemilu 2024

Berita selanjutnya

Program Prabowo Makan Gratis, Pakar Ingatkan APBN dalam Bahaya!

TERBARU

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

Jumat, 8 Mei 2026

Didukung 58 Pengurus, Muhammad Edison Ginting Tegaskan Independensi Wartawan Pemko Medan

Jumat, 8 Mei 2026

Genjot Daya Saing Generasi Muda, Rico Waas Ingin Lulusan Pelatihan Langsung Terhubung ke Dunia Kerja

Kamis, 7 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd